JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BI (25) diamankan usai kedapatan membawa narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, BI ditangkap saat aparat melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang di ruang tunggu pelabuhan.
“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket yang diduga kuat berisi ganja,” jelas AKP Febry saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (30/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja dengan total berat sekitar 500 gram. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BI dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk Kota Jayapura, khususnya di kawasan pelabuhan dan titik-titik strategis lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































