BIAK NUMFOR, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRW (21), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Café BIC, Jalan Ahmad Yani, Distrik Biak Kota, pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.
Penangkapan dilakukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 17.20 WIT. Terduga pelaku ditangkap di belakang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kompleks Pasar Ikan, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, melalui Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumpaidus, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor yang diajukan oleh korban, Ani Mustofa, pada hari kejadian.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, sehingga melapor ke SPKT Polres Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum,” ujar Ipda Daniel, Sabtu (29/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Biak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil kerja lapangan, tim mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap DRW dan selanjutnya melakukan pencarian serta pengumpulan barang bukti,” jelas Ipda Daniel.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Saat ini, DRW bersama barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rilis)

































































































