WAROPEN, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pencurian komputer di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Waropen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui, Rabu (10/9/2025).
Penyerahan dilakukan di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Tersangka berinisial CWS (17), bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Waropen, Ipda I Made Budi Dumariawan, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi tim penyidik Satreskrim. Penyerahan diterima oleh Jaksa Hesty Yuliati Mahendro, selaku Ajun Jaksa Madya.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap untuk disidangkan,” ujar Ipda Budi Dumariawan usai kegiatan.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku. “Kami berharap proses hukum ini juga menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Kasus pencurian komputer di Kantor Dinas Perindagkop Waropen sempat menyita perhatian masyarakat setempat. Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum resmi berpindah ke ranah persidangan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Polres Waropen melalui Satreskrim menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana hingga tuntas. “Sebagai implementasi Polri Presisi, kami memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Ipda Budi Dumariawan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































