WAROPEN, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Jumat (22/8/2025).
Tersangka diketahui bernama Apostolos Jhon Moses Duwiri alias Oni (29), warga Kampung Urfas II, Distrik Urei-Faisei, Kabupaten Waropen. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap YN (33) pada Selasa (24/6/2025) lalu di Kampung Urfas II.
Kasus ini bermula saat korban dan tersangka sedang mengonsumsi minuman keras lokal. Keduanya terlibat perselisihan mengenai rokok yang berujung pada keributan. Korban sempat memukul tersangka, hingga tersangka kemudian mengambil pisau dapur dari rumahnya dan menikam korban di bagian punggung kanan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek serius.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Waropen Ipda I Made Budi Dumariawan, didampingi Kanit PPA Bripka Sineri, serta anggota Briptu Muhidin dan Briptu Trigus Pribadi.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































