JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/8/2025). Penyerahan ini merupakan Tahap II proses hukum, setelah penyidikan kasus yang diungkap pada April 2025 lalu dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IV/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 15 April 2025. Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIT, polisi melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni di depan JJ Mart Padang Bulan, Distrik Heram, dan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial YK (25), RP (31), TB (42), dan HI (43) berasal dari berbagai daerah namun berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura. Dua di antaranya diketahui merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jayapura.
“Barang bukti yang diserahkan meliputi 20 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,58 gram, kemasan plastik, lakban, sepasang sepatu, bubble wrap bertuliskan ‘Lion Parcel’ lengkap dengan resi pengiriman, serta dua unit ponsel merek Realme dan Oppo beserta kartu SIM,” ujar AKP Febry.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk memperkuat berkas perkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Jayapura. Proses penyerahan berlangsung aman dan lancar, menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta memastikan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































