MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menggelar razia minuman keras (miras) lokal jenis sopi di tiga titik di wilayah Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, Senin (11/8/2025). Dalam operasi tersebut, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM diamankan karena diduga sebagai pelaku pembuatan miras ilegal tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus mengatakan, razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di daerah itu.
“Ya benar, kita berupaya menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Merauke dengan melakukan razia, karena disinyalir awal mula tindak kejahatan di Merauke bermula dari mengonsumsi miras,” ujar Ipda Daniel.
Berdasarkan keterangan pelaku, sopi yang diproduksi dijual seharga Rp50.000 per botol. Dari hasil operasi kali ini, polisi mengamankan 21 botol sopi siap edar, ratusan liter bahan baku, serta peralatan produksi.
Ipda Daniel menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menutup akses produksi miras ilegal di Merauke.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Merauke agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan cara melaporkan apabila mengetahui adanya tempat produksi atau penjualan miras kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke,” tambahnya.
Operasi penertiban miras ini diharapkan mampu mengurangi potensi tindak kriminal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Merauke.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































