JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika dengan menyerahkan seorang tersangka berinisial RB alias Anca (44) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
“Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,62 gram. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kliper besar sabu, potongan plastik hitam berlapis lakban coklat, satu paket alat isap (bong), serta celana jeans biru,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VII/2025/SPKT.Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 17 Juli 2025, dengan lokasi kejadian di Jalan Karang 4 belakang Mega Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba kepada Jaksa Penuntut Umum Mohamad Arifin. Saat ini RB alias Anca resmi berstatus tahanan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas AKP Febry Pardede.
Polresta Jayapura Kota juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kami berharap Kota Jayapura dapat terbebas dari ancaman narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif,” tutupnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































