JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/9/2025).
Tersangka berinisial LBYYO diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/VI/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tanggal 29 Juni 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/81.a/VI/Res.1.6/2025/Reskrim. Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Penyerahan Tahap II dipimpin oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, yakni Aipda Darwin, Aipda Aditya Hadikusuma, dan Brigpol Alfrianto Pagiling.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesehatan tersangka di Klinik Polres Jayapura.
“Usai dinyatakan sehat, tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” terangnya.
Serah terima dilakukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin. Dengan penyerahan ini, status LBYYO berubah menjadi tahanan Kejaksaan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Abepura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menuntaskan setiap perkara pidana dengan profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai aturan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata AKP Alamsyah.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































