JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap anak perempuan berinisial DEP (15) di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, memasuki babak baru. Polres Jayapura memastikan tersangka berinisial DAY (67), yang merupakan ibu angkat korban, telah dikeluarkan dari tahanan karena alasan kesehatan. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, pada Jumat (24/7/2026) menjelaskan bahwa keputusan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan DAY yang menderita penyakit serius. Berdasarkan rekam medis, penyakit tersebut telah diderita tersangka sejak tahun 2017 hingga saat ini dan memerlukan penanganan medis secara berkelanjutan.
Menurut AKP Axel, penyidik sebelumnya telah menjalankan seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan. Mulai dari mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, meminta Visum et Repertum, memeriksa enam orang saksi, menetapkan DAY sebagai tersangka, melakukan penangkapan, hingga penahanan selama satu bulan.
Namun, karena kondisi kesehatan tersangka terus menurun, penyidik menerbitkan surat perintah pembantaran penahanan dan selanjutnya mengeluarkan tersangka dari tahanan agar dapat menjalani perawatan medis.
AKP Axel menegaskan bahwa pengeluaran tersangka dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan DAY sebagai tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini proses pemberkasan masih terus dilakukan dan ditargetkan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada awal Agustus 2026 untuk memasuki Tahap I.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, sembari tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh perawatan medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Cornelia)


























































































