SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penemuan bayi di Kali Komba, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan, Satreskrim Polres Jayapura berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SJ (29), yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Bayi tersebut ditemukan warga pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT di sekitar Kali atau Jembatan Komba. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Jayapura langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sampel bayi, sementara penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi SJ sebagai orang yang diduga membawa dan membuang bayi tersebut ke kali.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan menjelaskan, tersangka diamankan pada rentang waktu 30 hingga 31 Agustus 2026 saat hendak keluar dari rumahnya di kawasan Pasar Lama, tepat di depan kediamannya.
“Setelah melakukan berbagai penyelidikan, mengambil barang bukti, sampel bayi dan kita lakukan autopsi dengan kerja sama yang luar biasa, pada tanggal 30-31 Agustus 2026 tersangka ditangkap saat mau keluar ke Pasar Lama, tepat di depan rumahnya,” ungkap Kapolres.
Saat diamankan, SJ disebut tidak melakukan perlawanan. Bahkan, perempuan tersebut langsung mengakui perbuatannya kepada petugas.
“Tersangka ketika kita melakukan penangkapan sudah paham dan sadar dan saat itu mengakui, ‘Bapak, saya sudah tahu kesalahan saya,’ dan ikut ke Polres,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan fakta bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung SJ. Bayi diperkirakan lahir sekitar pukul 05.30 WIT pada Minggu pagi. Proses persalinan disebut berlangsung di kamar mandi rumah tersangka. Setelah melahirkan, tersangka kemudian memasukkan bayi ke dalam karung beras dan membawanya berjalan kaki meninggalkan rumah.

Perjalanan tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap kasus. Dari kawasan Pasar Lama, tersangka berjalan melalui jalan kecil menuju pangkalan Komba. Selanjutnya, ia bergerak ke arah jembatan dan berbelok menuju kawasan tempat pembuatan tahu. Sesampainya di pinggir kali, karung yang berisi bayi tersebut diletakkan hingga akhirnya terbawa arus. Meski pelaku telah diamankan, polisi masih terus mendalami motif di balik tindakan tersebut.
Kapolres Jayapura meminta penyidik tidak berhenti pada pengakuan tersangka, tetapi turut menggali hubungan tersangka dengan pihak laki-laki yang berkaitan dengan keberadaan bayi tersebut.
“Makanya saya sudah mintakan ke Pak Kasat Reskrim untuk kita lakukan pendalaman lagi terkait anak ini. Ini kan kita coba hubungan yang lebih mendalam,” kata Kapolres.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya alasan lain yang mendorong tersangka melakukan tindakan tersebut, termasuk dugaan rasa malu untuk mengakui keberadaan bayi. Diketahui, SJ sebelumnya telah memiliki dua anak lainnya yang masing-masing berusia sekitar tujuh dan delapan tahun. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya. Namun, penyesalan tersebut tidak menghentikan proses hukum.
“Penyesalan pasti ada. Tapi yang bersangkutan tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, serta mendalami barang bukti dan kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus pembuangan bayi tersebut. (Cornelia)

























































































