JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal berskala besar.
Selain mengamankan tujuh WNA, tim juga menemukan 10 unit alat berat, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator alat berat di lokasi tambang. Berdasarkan hasil plotting, area penambangan itu berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/PVB melakukan operasi gabungan ke lokasi.
Di area tambang, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, serta kamp pekerja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor, operator alat berat, pekerja, dan masyarakat sekitar menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Tujuh WNA asal China diduga memiliki peran dalam manajemen, teknis operasional, hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa praktik PETI di kawasan hutan dilakukan secara masif dan terorganisir.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lokasi, tetapi juga harus menyasar pihak pengendali, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan. Dalam pengembangan kasus, ditemukan dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Terhadap pihak tersebut, penyidik mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan yang terorganisir.
Menurutnya, negara terus melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang dirusak dan memperkuat tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. (Cornelia)































































































