JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB kembali mengeluarkan pernyataan sikap politik, Sabtu (15/8/2026).
Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum BPP-KNPB Agus Kossay tersebut, KNPB menyebut Papua berada dalam kondisi yang mereka istilahkan sebagai “zona darurat militer dan kemanusiaan.”
Pernyataan itu dikeluarkan bertepatan dengan peringatan penandatanganan New York Agreement 15 Agustus 1962, yang menjadi salah satu momentum politik yang terus dipersoalkan KNPB.
Dalam dokumen setebal beberapa halaman itu, KNPB menyampaikan sejumlah tudingan mengenai konflik, pelanggaran hak asasi manusia, pengungsian masyarakat sipil hingga kebijakan pemerintah di Tanah Papua.
Namun, sejumlah angka dan tudingan yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan klaim KNPB dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim KNPB mengenai operasi militer di Papua Barat.
KNPB mencatat terdapat 21 operasi yang mereka kategorikan sebagai operasi militer sejak 1963 hingga 2026. Dalam dokumen tersebut, KNPB juga mencantumkan angka korban jiwa, jumlah personel TNI-Polri, tahanan politik serta masyarakat yang disebut mengungsi akibat konflik bersenjata.
KNPB menyebut sekitar 20 ribu orang Papua Barat telah menjadi korban jiwa dalam berbagai operasi dan konflik. Mereka juga mencantumkan angka 125.931 jiwa yang disebut mengungsi dari sejumlah wilayah konflik bersenjata.
Dalam pernyataan politiknya, KNPB juga menyoroti persoalan sejarah dan hukum internasional terkait Papua.
Mereka mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali Resolusi 1752 yang berkaitan dengan New York Agreement 1962.
KNPB juga menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969 dan meminta agar Resolusi PBB 2504 ditinjau kembali.
Di sisi lain, fakta sejarah mengenai New York Agreement memiliki konteks yang lebih luas.

Dokumen resmi PBB mencatat bahwa perjanjian tersebut ditandatangani Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962. Perjanjian itu mengatur pengalihan administrasi wilayah West New Guinea dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA, sebelum administrasi kemudian dialihkan kepada Indonesia.
Karena itu, sejumlah pernyataan mengenai konsekuensi hukum New York Agreement dalam dokumen KNPB merupakan posisi politik organisasi dan perlu dibedakan dari fakta historis maupun status hukum internasional yang tercatat dalam dokumen PBB.
Selain persoalan sejarah, KNPB menyerukan agar pemerintah Indonesia, TNI-Polri dan kelompok bersenjata Papua mencari penyelesaian akar konflik melalui cara damai dan demokratis.
KNPB juga meminta organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross atau ICRC, mendapatkan akses yang lebih luas untuk menjalankan kegiatan kemanusiaan di Papua.
Dalam poin lainnya, KNPB meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dan memberikan ruang bagi apa yang mereka sebut sebagai hak penentuan nasib sendiri masyarakat Papua.
KNPB juga meminta pemerintah membatalkan vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem serta menyebutnya sebagai bagian dari persoalan HAM dan hukum perang.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan agar pemerintah Indonesia dan kelompok bersenjata mencari solusi terhadap konflik Papua melalui mekanisme damai.
Sebelumnya, KNPB juga telah menyuarakan tema serupa mengenai “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” dalam aksi pada 3 Agustus 2026.
Dengan demikian, dokumen politik KNPB ini tidak hanya berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga kembali membawa isu lama mengenai sejarah integrasi Papua, Pepera 1969, konflik bersenjata, HAM dan tuntutan penentuan nasib sendiri ke ruang publik nasional. (Cornelia)

























































































