JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Sekti Widihartanto, mengatakan regulasi terbaru tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, khususnya di wilayah Papua dan Maluku.
Menurut Sekti, dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan dukungan perpajakan bagi UMKM, sekaligus menyempurnakan sasaran penerima fasilitas berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak.
“Penyesuaian pengguna yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat dan perlakuan perpajakan harus disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha maupun profesi wajib pajak. Adanya penyempurnaan kebijakan memberikan kepastian hukum bagi seluruh kelompok wajib pajak,” ujar Sekti, Selasa (30/6/2026).
Sekti menjelaskan, salah satu poin penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM orang pribadi tanpa batasan waktu.
Dengan demikian, pelaku usaha orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut secara berkelanjutan.
Sementara itu, untuk koperasi, fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen masih tetap diberikan dan dapat dimanfaatkan paling lama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar.
Berdasarkan data Kanwil DJP Papabrama, sebanyak 12,82 persen wajib pajak pelaku usaha UMKM di Papua dan Maluku telah memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 11,59 persen merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1,24 persen merupakan wajib pajak badan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas perpajakan tersebut kini difokuskan kepada pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi yang menjadi sasaran utama kebijakan. Sementara kelompok wajib pajak lainnya akan mengikuti ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang tidak lagi berhak menerima fasilitas sesuai ketentuan baru. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan waktu penyesuaian bagi wajib pajak.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan,” kata Sekti.
Di akhir keterangannya, Sekti mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk aktif mencari informasi terkait kebijakan perpajakan melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu memastikan setiap kebijakan dipahami secara benar.
“Jangan ragu untuk bertanya dan menggali informasi dari kanal resmi DJP agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami ketentuan perpajakan,” pungkasnya.
Dengan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap dukungan terhadap UMKM dapat semakin tepat sasaran dan mampu mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil sebagai penggerak ekonomi nasional, termasuk di wilayah Papua dan Maluku. (Rilis)


























































































