JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura menetapkan Kepala Kampung Sanggai, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, (DY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1.689.152.156.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengungkapkan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan penelitian (Tahap I) dan saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa.
“Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi yang terdiri dari masyarakat Kampung Sanggai, aparat kampung, DPMK Kabupaten Jayapura, Inspektorat Kabupaten Jayapura, aparat Distrik Nimbokrang, BPKAD Kabupaten Jayapura hingga KPPN Provinsi Papua,” ujar AKP Axel Panggabean saat di temui di Ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita 46 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1.689.152.156. AKP Axel Panggabean menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap DY. Tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka selaku Kepala Kampung sekaligus penanggung jawab pengelolaan keuangan kampung diduga membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Untuk memuluskan pencairan anggaran, tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif beserta dokumen pendukung lainnya.
“Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara,” tambah AKP Axel Panggabean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan yang berkaitan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Sanggai, Kabupaten Jayapura. (Cornelia)























































































