JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura yang juga merupakan Ketua Umum Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Papua Tahun 2026, Yusuf Yambe Yabdi, menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan MTQ tidak hanya diukur dari kemeriahan pelaksanaan kegiatan, tetapi juga ditentukan oleh integritas dan objektivitas Dewan Hakim dalam menetapkan para juara. Karena itu, seluruh Dewan Hakim dan Dewan Juri diminta menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan selama menjalankan amanah penilaian.
Pesan tersebut disampaikan Yusuf Yambe Yabdi saat mewakili Bupati Jayapura pada acara Pelantikan Dewan Hakim dan Dewan Juri MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yusuf Yambe Yabdi, amanah sebagai Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang menjadi juara pada setiap cabang musabaqah, tetapi memastikan bahwa peserta terbaik lahir melalui proses penilaian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keputusan objektif dalam menentukan juara merupakan ujian bagi Bapak dan Ibu Dewan Hakim untuk bersikap jujur dan adil. Penilaian yang objektif akan melahirkan generasi terbaik yang kelak menjadi kebanggaan daerah dan bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa predikat juara bukanlah tujuan utama penyelenggaraan MTQ. Yang lebih penting adalah menjadikan MTQ sebagai wahana pembinaan untuk melahirkan generasi Qur’ani yang unggul, berkarakter, serta memiliki dedikasi dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, seluruh keputusan Dewan Hakim harus bebas dari intervensi, konflik kepentingan, maupun pertimbangan di luar kemampuan peserta.
Sebagai Ketua Umum Panitia Pelaksana MTQ XXXI, Yusuf Yambe Yabdi juga meminta seluruh panitia terus membangun koordinasi yang erat dengan Dewan Hakim, mulai dari proses penilaian, rekapitulasi nilai, hingga penetapan dan pengumuman pemenang. Menurutnya, sinergi yang baik antara panitia dan Dewan Hakim menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Papua, Umar Ugar, mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan oleh Dewan Hakim bukan sekadar seremonial, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun spiritual. Ia meminta seluruh hakim menjalankan tugas dengan penuh integritas, objektivitas, dan profesionalisme.
Umar Ugar mengambil sumpah jabatan Dewan Hakim dan Dewan Juri serta melakukan pemasangan toga secara simbolis bersama Yusuf Yambe Yabdi, kepada perwakilan Dewan Hakim sebagai tanda dimulainya tugas mereka dalam penyelenggaraan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua.
“Amanah yang diemban Dewan Hakim dan Dewan Juri merupakan bentuk kepercayaan besar sekaligus tanggung jawab mulia untuk melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi dan berintegritas,” kata Umar Ugar.
Umar menegaskan, Dewan Hakim harus menjunjung tinggi objektivitas dengan memberikan penilaian secara adil, transparan, dan profesional berdasarkan kemampuan peserta, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Ia juga mengingatkan seluruh Dewan Hakim untuk menjaga integritas dan kode etik selama menjalankan tugas. Menurutnya, sumpah jabatan yang telah diucapkan harus diwujudkan dengan menjaga marwah Dewan Hakim serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
“Penilaian yang jujur dan objektif sangat krusial untuk menjaring talenta terbaik yang nantinya akan mewakili daerah kita ke ajang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Umar menyatakan keyakinannya bahwa seluruh Dewan Hakim dan Dewan Juri mampu menjalankan tugas dengan baik berbekal ilmu, pengalaman, dan komitmen yang dimiliki sehingga seluruh rangkaian penilaian berlangsung sukses, lancar, dan kredibel.
Menutup sambutannya, Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pihak yang telah mendukung penyelenggaraan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua. “Selamat bertugas, junjung tinggi kejujuran, dan semoga Allah meridai setiap langkah kita dalam mensyiarkan Al-Qur’an,” tutupnya
Pelantikan Dewan Hakim dan Dewan Juri MTQ XXXI Tingkat Provinsi Papua diawali dengan pembacaan Keputusan Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua Nomor 04 Tahun 2026 tentang Penunjukan/Pengangkatan Dewan Hakim dan Dewan Juri oleh Sekretaris Umum LPTQ Provinsi Papua Periode 2023–2027, Musa Narwawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Papua.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Hakim bertugas menilai, menyeleksi, menetapkan, dan mengesahkan peserta terbaik pada seluruh cabang musabaqah. Keputusan Dewan Hakim menjadi dasar penetapan para juara dan bersifat final sesuai ketentuan penyelenggaraan MTQ. Dewan Hakim berada di bawah pengawasan eksternal, Syamsuddin, dengan Jalaludin Tiflen, sebagai Koordinator Dewan Hakim (Pengawas Internal).
Dewan Hakim dibagi ke dalam enam majelis sesuai cabang musabaqah, yakni Tartil dan Tilawah, Musabaqah Hifzhil Qur’an (MHQ), Musabaqah Fahmil Qur’an (MFQ), Musabaqah Syarhil Qur’an (MSQ), Musabaqah Khattil Qur’an (MKQ), serta Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ). Masing-masing majelis dipimpin oleh ketua yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta didukung anggota, sekretaris, panitera, dan petugas teknologi informasi untuk memastikan proses penilaian berlangsung profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Susunan Dewan Hakim dibagi ke dalam enam majelis sesuai cabang musabaqah. Majelis Tartil dan Tilawah diketuai Anang Firdaus, dengan tim penilai bidang tajwid, fashahah, lagu/irama, dan suara. Majelis Musabaqah Hifzhil Qur’an (MHQ) dipimpin Ayub Fachrudin, dengan penilaian meliputi tahfiz, tajwid, fashahah, lagu, suara, untuk kategori hafalan 1, 5, 10, dan 20 juz. Majelis Musabaqah Fahmil Qur’an (MFQ) diketuai Arif Rofiki, yang dibantu tim penilai bidang bahasa Arab, bahasa Inggris, dan lagu.
Selanjutnya, Majelis Musabaqah Syarhil Qur’an (MSQ) dipimpin St. Marhamah Shabry, dengan bidang penilaian materi syarahan, terjemahan, penghayatan, retorika, dan tilawah. Majelis Musabaqah Khattil Qur’an (MKQ) diketuai H. Hamzah, yang menilai aspek kaidah khat, keindahan khat, dan hiasan khat. Adapun Majelis Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) dipimpin Hasrudin Dute, dengan penilaian meliputi bobot materi, kaidah dan gaya bahasa, serta logika dan organisasi penulisan ilmiah. Setiap majelis didukung sekretaris, panitera, dan petugas teknologi informasi untuk memastikan seluruh proses penilaian berjalan tertib dan akurat.
Usai pelantikan, seluruh Dewan Hakim mengikuti orientasi sebagai pembekalan teknis untuk menyamakan persepsi mengenai pedoman penilaian, tata tertib persidangan majelis hakim, mekanisme rekapitulasi nilai, hingga prosedur penetapan pemenang. Pembekalan tersebut diharapkan menjadi landasan agar seluruh proses penjurian berlangsung sesuai pedoman LPTQ dan menghasilkan peserta terbaik yang siap mewakili Papua pada MTQ tingkat nasional. (Rilis)

























































































