JAKARTA, HarianTerbruPapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha gadai ilegal. Hingga Agustus 2026, tercatat puluhan entitas gadai ilegal telah dihentikan kegiatan usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa sepanjang Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 27 entitas gadai ilegal telah dihentikan kegiatan usahanya.
“Sepanjang Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Agusman menjelaskan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal.
Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), serta POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
“Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” kata Agusman.
Secara total, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Selain gadai ilegal, OJK bersama Satgas PASTI juga telah menghentikan 242 penawaran investasi ilegal berupa sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam periode yang sama, OJK bersama Satgas PASTI juga menghentikan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara itu, dalam periode 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 15.228 entitas ilegal.
Berdasarkan data tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi entitas ilegal yang paling banyak dihentikan atau diblokir, yakni sebanyak 12.824 entitas.
Selanjutnya, OJK bersama Satgas PASTI menghentikan atau memblokir 2.124 entitas investasi ilegal, 278 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. (Redaksi)































































































