JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com — Menjelang berakhirnya masa 60 hari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DPR Papua Pegunungan melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) akan mengirimkan surat kedua kepada Gubernur Papua Pegunungan. Surat tersebut akan berisi permintaan penjelasan mengenai progres penyelesaian temuan BPK, sebelum nantinya DPR memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Ketua Pansus TLHP DPR Papua Pegunungan, Yosia Busub, menegaskan bahwa jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melaksanakan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK, maka akan ada konsekuensi serius yang dapat dikenakan, baik secara hukum maupun administratif.
“Jika lewat dari 60 hari tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka pejabat terkait bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” tegas Yosia dalam keterangan pers usai rapat evaluasi, Senin (28/7/2025).
Menurut Yosia, sanksi yang dimaksud meliputi:
- Sanksi pidana, bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK tanpa alasan sah;
- Sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, hingga pencopotan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pemantauan lanjutan dari BPK, melalui sistem informasi pemantauan TLHP;
- Pelaporan ke instansi berwenang, jika rekomendasi tetap diabaikan.
“Ketidakpatuhan ini juga berpotensi menurunkan opini audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun berikutnya. Dan tentu akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, Pansus mendorong pembentukan tim percepatan penyelesaian yang bekerja khusus untuk memastikan tindak lanjut dilaksanakan tepat waktu. Selain itu, diperlukan koordinasi aktif dengan BPK, terutama dalam menangani temuan-temuan yang bersifat kompleks.
Yosia mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, termasuk studi banding ke Provinsi Gorontalo serta rapat-rapat internal dalam rangka menyelesaikan kewajiban administratif.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sangat positif, dan kami mendukung penuh. Harapannya, dalam sisa waktu delapan hari ini semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi masalah di tahun anggaran berikut,” ujarnya.
Yosia menjelaskan bahwa semua tahapan pengawasan yang menjadi kewenangan DPR Papua Pegunungan telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 21 serta UU Nomor 15 Tahun 2004. DPR memiliki wewenang untuk:
- Meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut;
- Melakukan klarifikasi terhadap temuan;
- Mendorong penyelesaian rekomendasi melalui forum rapat kerja hingga sidang paripurna.
“Proses ini sudah berjalan dengan baik. Tinggal kami menunggu progres nyata dari OPD-OPD teknis untuk menyelesaikan bagian mereka,” imbuh Yosia.
Di akhir keterangannya, Yosia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Pegunungan atas komitmen tinggi dalam mendukung proses penyelesaian temuan BPK, serta kepada Inspektorat Provinsi atas komunikasi dan kerja sama aktif dalam mendampingi OPD.
“Kami berharap komunikasi yang efektif terus ditingkatkan. Karena ke depan, dalam situasi Papua Pegunungan sebagai provinsi baru, kita harus belajar dari pengalaman agar hal serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































