JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh BPJS Kesehatan? Jika tidak, siapa yang seharusnya menanggung biaya perawatan? Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul di tengah minimnya pemahaman publik mengenai mekanisme penjaminan korban kecelakaan di Indonesia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas pada prinsipnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun mekanismenya bergantung pada jenis kecelakaan dan pihak penjamin yang berwenang.
Rizzky menjelaskan, saat korban kecelakaan dibawa ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban sebaiknya segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini memuat kronologi, penyebab, dan lokasi kejadian, yang menjadi dasar penentuan instansi penjamin.
“Banyak yang mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal ada pihak lain yang juga berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, Sabtu (09/8/2025).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kategori ini masuk sebagai kecelakaan kerja, yang penjaminannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni yang tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi.
Dalam mekanismenya, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan tindakan berisiko, seperti balapan liar atau aksi membahayakan diri lainnya.
“Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalisir risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat kendaraan lengkap, dan pastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar bisa digunakan kapan pun diperlukan,” imbau Rizzky.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































