MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 27 Juli 2025 lalu di Jalan Leo Mamiri, samping Gereja Elholam Timika, dengan korban bernama Denos Gwijangge.
Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) dibekuk pada Minggu (24/8/2025) dini hari di rumah orang tuanya di Jalan Poros SP 5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, turun langsung memimpin operasi bersama Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Teguh Krisandi Fardha.
“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh tim, pelaku utama kasus Curat ini berhasil kita bekuk,” jelas Kapolsek Putut usai penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor yang diduga hasil curian.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 28 Juli 2025.
Adapun dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni SAWTT dan RMN yang masih berusia di bawah umur, sudah lebih dulu menjalani proses hukum. Keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam proses penangkapan, YW alias Jungkir sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, upaya itu berhasil digagalkan.
“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.
(Redaksi – Harian terbaru Papua)































































































