MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) Polres Mimika resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk dua perkara pidana berbeda ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, dengan pengawalan ketat. Dua perkara yang dilimpahkan yakni kasus penganiayaan berat (Anirat) dengan tersangka N alias Nawir, serta kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tiga tersangka berinisial MA, BRK, dan KRK.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan berkas perkara kedua kasus telah lengkap atau P-21.
“Pelimpahan ini kami laksanakan segera setelah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan. Seluruh administrasi dan barang bukti sudah kami serahkan sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam kasus Anirat yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, barang bukti yang diserahkan berupa sebilah pisau badik bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Tersangka N alias Nawir dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara pada kasus Curas di Jalan Ahmad Yani lorong Singaraja, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Aerox serta satu buah parang. Para tersangka yang masih berstatus di bawah umur itu dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Proses pelimpahan kasus Curas mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Sosial, mengingat ketiga tersangka masih di bawah umur. Barang bukti untuk kedua perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum kedua kasus kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika. Polsek Mimika Baru berharap peradilan nantinya berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































