JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tahap II, yang meliputi tersangka dan barang bukti, berlangsung pada Selasa (13/10/2025) di Wamena dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim. Mereka diketahui terlibat dalam berbagai tindak pidana berat, mulai dari penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, hingga penganiayaan berat serta pencurian dengan pemberatan.
Proses penyerahan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo. Ketiganya diterbangkan dari Bandara Sentani, Jayapura, menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, kemudian langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pelaku kekerasan bersenjata di Papua.
“Hari ini kami menyerahkan tiga tersangka KKB yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap warga sipil di Yahukimo. Ini merupakan bukti nyata bahwa setiap pelaku kejahatan bersenjata akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat keamanan untuk memulihkan rasa aman masyarakat, khususnya di daerah-daerah rawan konflik bersenjata seperti Yahukimo.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa proses penyerahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Satgas Damai Cartenz, Polres Yahukimo, dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua pegunungan.
“Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya agar menghentikan aksi kekerasan. Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegas Kombes Pol Adarma.
Dalam penyerahan tahap II tersebut, turut diserahkan berbagai barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, di antaranya senjata tajam, batu, pakaian berlumur darah, serta sejumlah barang milik korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Setelah tahap penyerahan ini, ketiga tersangka akan segera menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya sebelum kasus mereka disidangkan di pengadilan.
Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan warga sipil.
“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di wilayah Papua, khususnya oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































