JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Polda Papua kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,319 kilogram hasil pengungkapan jaringan lintas wilayah selama Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Lama Ditresnarkoba, Kota Jayapura, dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba AKP Sugiyoto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Moh. Kasad, dan jajaran Subdit II.
AKP Sugiyoto menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 4 hingga 24 Februari 2026. Dari rangkaian operasi itu, petugas mengamankan 10 tersangka, terdiri dari sembilan pria dan satu wanita.
“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan selama Februari. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Papua masih cukup tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kali ini, aparat menemukan adanya pergeseran modus operandi, di mana pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk mendistribusikan ganja. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan pengiriman melalui jalur tersebut.
Sejumlah lokasi strategis yang menjadi titik pengungkapan berada di kawasan Padang Bulan dan Kota Raja, Jayapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia Timur, seperti Merauke, Ambon, dan Manokwari.
Menyikapi modus baru tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua memperketat pengawasan di pintu-pintu logistik dan menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi di Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Kami telah menginstruksikan seluruh personel untuk meningkatkan koordinasi serta pengawasan terhadap paket mencurigakan. Sinergi dengan pihak ekspedisi juga terus diperkuat guna mencegah peredaran narkotika melalui jalur distribusi barang,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari langkah preventif sekaligus komitmen berkelanjutan Polda Papua dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Tanah Papua. (Cornel)
































































































