JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang menegaskan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP di laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.
“Melihat jumlah wajib pajak yang begitu besar, kami mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi. Dengan mempersiapkan lebih awal, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala teknis di masa puncak pelaporan,” ujar Dudi.
Diketahui, berdasarkan data penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 per 1 Agustus 2025, terdapat sekitar 14 juta wajib pajak yang akan menggunakan sistem baru ini. Karena itu, proses aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi diharapkan rampung sebelum 31 Desember 2025, guna menghindari antrean digital menjelang masa pelaporan yang dimulai pada 1 Januari 2026.
Melalui program sosialisasi dan asistensi Coretax, DJP menargetkan beberapa hal utama:
- Meningkatkan pemahaman wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hanya dilakukan melalui Coretax DJP.
- Mendorong partisipasi aktif wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi lebih awal.
- Memastikan keseragaman pelayanan dan edukasi di seluruh unit vertikal DJP.
- Menumbuhkan kepercayaan publik lewat komunikasi yang sederhana, persuasif, dan responsif.
- Membangun citra positif DJP sebagai institusi perpajakan modern, transparan, dan terpercaya.
“Ini bukan sekadar pembaruan sistem, tapi perubahan paradigma pelayanan publik. Coretax akan membuat interaksi wajib pajak dengan DJP jauh lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” kata Dudi menambahkan.
- Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax DJP.
- Persiapkan sejak awal agar pelaporan SPT berjalan lebih mudah dan lancar.
- Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi dapat dilakukan sebelum masa pelaporan dimulai.
Melalui tagline kampanye “Yuk! Aktifkan Akun Coretax. Urusan Pajak Makin Relax”, Kanwil DJP Papabrama berkomitmen mendorong partisipasi aktif masyarakat di wilayah Tanah Papua dan Maluku.
Langkah ini tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga menegaskan komitmen DJP dalam membangun ekosistem perpajakan digital yang modern dan terpercaya, sebagai fondasi penting menuju tata kelola pajak nasional yang transparan dan berkeadilan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)


























































































