JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelaku usaha restoran, rumah makan, dan perhotelan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, khususnya dalam penggunaan sistem tax online.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mengejar target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.
“Kami telah melakukan pendataan terhadap 98 wajib pajak yang bergerak di sektor kuliner dan perhotelan. Hasilnya, sebanyak 26 di antaranya tidak aktif menggunakan tax online,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, sistem tax online memungkinkan pemantauan pelaporan pajak secara real-time dan transparan. Namun, ketidakaktifan sebagian wajib pajak menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan daerah.
“Jika tidak menggunakan tax online, maka laporan pajak tidak dapat kami pantau setiap saat. Ini tentu menyulitkan dalam mengontrol kewajiban pajak para pelaku usaha,” katanya.
Adapun alasan ketidakaktifan penggunaan sistem ini, lanjut Budi, bervariasi mulai dari kerusakan perangkat hingga tidak adanya admin yang mengelola sistem.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Bappenda Kabupaten Jayapura akan mulai menerapkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan tax online.
“Sebelumnya kami hanya memberikan teguran. Tapi mulai tahun ini, setiap wajib pajak yang tidak menaati aturan akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Bappenda juga berkomitmen mengganti perangkat tax online yang rusak agar semua sistem dapat berfungsi dengan baik dan mendorong keterbukaan pelaporan.
“Dengan sistem yang aktif, maka penerimaan pajak akan lebih transparan dan dapat dipantau setiap saat. Ini akan sangat membantu kami dalam mengejar target yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Budi juga menegaskan pentingnya pelaporan digital dibandingkan pelaporan manual, yang selama ini kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami sangat menyarankan semua pelaku usaha wajib pajak untuk segera mengaktifkan kembali sistem tax online mereka, demi mendukung upaya peningkatan PAD dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Redaksi)