JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus seleksi setelah melalui serangkaian tahapan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi menyampaikan, seleksi PPPK tahun ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Untuk kategori nakes, dari 189 pelamar, sebanyak 145 orang dinyatakan lulus. Sementara untuk tenaga teknis, dari 21.469 pelamar, sebanyak 17.009 orang berhasil lolos.
“Dari keseluruhan peserta, sebanyak 17.154 pelamar lulus seleksi, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 tenaga kesehatan,” ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung tanpa dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya ditentukan berdasarkan prestasi dan hasil kerja peserta. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam bentuk apapun.
“Jika ada yang menjanjikan kelulusan, baik dari internal Kemenag maupun pihak luar, itu adalah penipuan. Kelulusan merupakan hasil murni kerja keras peserta,” tegasnya.
Kamaruddin juga mengingatkan agar peserta yang lulus segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id pada 1–31 Juli 2025.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta, antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian formal.
- Asli ijazah atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
- Asli transkrip nilai atau konversi IPK dari lembaga resmi (untuk lulusan luar negeri).
- Cetakan DRH dari laman SSCASN, ditulis tangan (huruf kapital, tinta hitam), ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat pernyataan lima poin sesuai format, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (diutamakan dari fasilitas Kemenag), tertanggal paling lambat Juli 2025.
- Surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga berwenang, tertanggal minimal bulan Juli 2025.
Wawan menambahkan, peserta yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen atau tidak mengisi DRH sesuai waktu yang ditetapkan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Jika ada peserta yang sudah lulus namun memilih mundur, wajib membuat surat pengunduran diri resmi bermeterai dan mengunggahnya ke sistem. Posisi kosong yang ditinggalkan akan digantikan oleh peserta urutan berikutnya sesuai kebutuhan formasi.
“Peserta yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir dan/atau memperoleh Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” jelas Wawan.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa peserta yang memberikan data palsu dalam proses seleksi hingga pasca pengangkatan dapat dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status PPPK.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Wawan.
Pengumuman resmi beserta detail kelengkapan dan format dokumen dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Peserta diimbau untuk membaca secara cermat seluruh ketentuan yang tercantum agar tidak mengalami kendala dalam proses pemberkasan. (Redaksi)