TOLIKARA, HarianTerbaruPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Hukum Adat sebagai upaya memberikan kepastian dan batasan terhadap nilai pembayaran denda adat dalam berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP., mengatakan rencana tersebut menjadi salah satu agenda penting lembaga legislatif pada 2026. Menurut dia, selama ini belum terdapat Perda yang secara khusus mengatur besaran pembayaran adat untuk berbagai persoalan, termasuk kematian akibat kecelakaan tunggal, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, perzinahan, pemerkosaan, hingga pencurian.
Pernyataan tersebut disampaikan Meinus dalam wawancara setelah proses pembayaran denda adat dan perdamaian atas kecelakaan tunggal yang berlangsung di Lapangan Pendidikan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses perdamaian tersebut, disepakati pembayaran adat berupa 30 ekor babi dan uang Rp300 juta untuk setiap kepala korban. Namun, Meinus menegaskan bahwa ketentuan tersebut belum menjadi bagian dari Perda, sehingga ke depan perlu ada aturan resmi yang disusun dan disahkan melalui mekanisme legislatif.
“Dalam pembayaran kecelakaan tunggal ini, pihak keluarga korban memasukkan kepada kami Pemerintah Kabupaten Tolikara, baik itu di legislatif maupun saya sebagai Ketua DPRK Kabupaten Tolikara. Kami sementara merancang peraturan daerah tentang hukum adat,” ujar Meinus.

Ia menjelaskan, kesepakatan yang disampaikan dalam forum di Lapangan Pendidikan Karubaga menjadi salah satu bahan awal dalam penyusunan regulasi.
“Hukum adat ini kemarin, kesepakatan bersama yang disampaikan forum di Lapangan Pendidikan Karubaga, yaitu untuk pembunuhan atau orang yang meninggal dunia itu berkepala babi 30 ekor, terus uang Rp300 juta. Namun, itu belum masuk dalam peraturan daerah,” katanya.
Menurut Meinus, Perda nantinya akan mengatur berbagai kategori persoalan secara lebih jelas, termasuk membedakan besaran pembayaran berdasarkan jenis perkara.
“Peraturan daerah itu nanti akan disahkan. Untuk pembayaran meninggal dunia sekian, kecelakaan tunggal seperti sekian, kemudian yang ditabrak dengan manusia itu sekian, terus perzinahan, pemerkosaan, pencurian, itu lain-lain,” jelasnya.
Ia menilai selama ini belum ada ketentuan tertulis yang menjadi rujukan bersama mengenai nilai pembayaran dalam penyelesaian persoalan adat.
“Tidak pernah ada peraturan atau tidak pernah ada nilai-nilai ketentuan untuk dibayarkan. Jadi, kami DPR dalam tahun ini memang sudah punya rencana untuk membuat Perda tentang hukum adat,” ujarnya.
Denda Adat Dinilai Perlu Dibatasi
Meinus mengatakan selain Perda Hukum Adat, DPRK Tolikara juga merencanakan sejumlah regulasi lain, termasuk mengenai pelarangan minuman beralkohol serta penguatan ekonomi pangan lokal.
Menurut dia, persoalan minuman beralkohol juga perlu mendapatkan perhatian karena menimbulkan berbagai dampak sosial di masyarakat.
“Pelarangan minuman beralkohol ini banyak akibat-akibat, sehingga nilai itu kami harus dibatasi, dibatasi untuk pembayarannya,” katanya.
Terkait pembayaran dalam penyelesaian kecelakaan tunggal yang baru dilakukan, Meinus menyebut ketentuan 30 ekor babi merupakan usulan yang telah disepakati dalam forum masyarakat.
“Kemarin itu seluruh rakyat menyaksikan pembayaran denda, tetap babi 30 ekor. Usulan itu yang kami tetapkan. Kami DPR bersama pemerintah akan tetapkan babi 30 ekor yang akan dibayarkan, tidak ada lebih dan tidak ada kurang,” tegasnya.
Sementara untuk pembayaran dalam bentuk uang, menurut Meinus, nilainya masih akan mempertimbangkan kemampuan pihak yang berkewajiban membayar.
“Kalau uang lain-lain sebagainya, itu kemampuan. Jadi, itu belum bisa dipatok, belum bisa dipatok,” jelasnya.
Libatkan Akademisi dan Masyarakat
Untuk memastikan rancangan Perda Hukum Adat memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat Tolikara, DPRK akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasannya.
Meinus mengatakan dirinya telah dipanggil oleh bagian yang menangani pembentukan Perda untuk membahas rancangan tersebut bersama-sama.

“Oleh karena itu saya sebagai Ketua DPR dipanggil bagian BAP Perda, dan kami akan bahas sama-sama untuk rancangan peraturan daerah. Kami juga akan menghubungi akademisi Uncen,” ujarnya.
Ia memperkirakan proses penyusunan rancangan Perda membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan sebelum memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
“Rancangan peraturan ini butuh waktu mungkin tiga sampai empat bulan. Setelah itu baru kami akan turun ke distrik-distrik, lalu kami akan duduk sama-sama di tenda, bahas sama-sama. Setelah itu kami akan paripurnakan untuk menetapkan,” katanya.
Meinus menegaskan penyusunan Perda tersebut harus benar-benar mencerminkan budaya dan karakter masyarakat Tolikara. Ia menilai aturan hukum adat tidak bisa begitu saja mengambil ketentuan dari kabupaten lain.
“Rancangan kami buat sesuai dengan budaya Tolikara dan cara Tolikara. Kami tidak bisa bawa kabupaten lain punya Tolikara untuk batas-batas hukum adat ini,” ujarnya.
Lindungi Keluarga Korban dari Beban Berlebihan
Menurut Meinus, keberadaan Perda Hukum Adat menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya keluarga yang harus menyelesaikan persoalan adat.
Ia menyoroti kemungkinan adanya beban pembayaran yang terlalu tinggi ketika tidak ada batasan yang jelas.
“Hukum adat ini penting sekali. Masyarakat dan keluarga mereka korban, lalu dibayarkan nilai yang terlalu tinggi, membayar terlalu tinggi. Itu tetap kami akan dibatasi, semua akan dibatasi,” tegasnya.
Ia menyebut pembahasan mengenai hukum adat tersebut akan melibatkan masyarakat secara luas. Forum masyarakat yang menyaksikan proses pembayaran adat sebelumnya disebut mencakup perwakilan dari 46 distrik dan 521 kampung.
“Jadi forum resmi seluruh rakyat Tolikara, 46 distrik, 521 kampung, mereka datang dan mereka lihat dan mereka saksikan,” katanya.
Meinus juga menyinggung keterlibatannya sebagai ketua partai dan pihak yang turut menjadi bagian dari proses penyelesaian adat tersebut.
“Saya sebagai ketua partai dan pengusung Pasal Nomor 1 kemarin, dan saya yang dibayar. Berkepala manusia yang saya bayar. Jadi usulan itu secara resmi saya terima dan pasti akan dibahas sama-sama,” ujarnya.
Minta Dukungan Gereja, Pemerintah dan Tokoh Masyarakat
Dalam proses penyusunan Perda tersebut, Meinus meminta dukungan dari berbagai elemen masyarakat Tolikara. Menurut dia, regulasi mengenai hukum adat tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRK dan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh komponen masyarakat.
“Saya mohon pihak gereja, pihak pemerintah, dan tokoh-tokoh adat, terus tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan semua intelektual serta tokoh-tokoh harus mendukung kami untuk pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” katanya.
Ia menilai regulasi tersebut sangat penting untuk menjaga masyarakat dan wilayah Tolikara dari persoalan yang dapat muncul akibat tidak adanya batasan yang jelas dalam penerapan denda adat.
“Ini sangat penting. Kami harus melindungi wilayah ini. Kalau wilayah ini kami tidak melindungi, berarti itu sangat berbahaya. Jadi, tetap kami akan batasi semua,” tegas Meinus.
Meinus juga mengakui bahwa fungsi legislasi DPRK selama ini belum berjalan sebagaimana target yang diharapkan. Karena itu, penyusunan Perda Hukum Adat menjadi salah satu langkah yang ingin didorong untuk memperkuat fungsi legislasi DPRK Tolikara.
“Fungsi-fungsi DPR itu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi penganggaran. Jadi fungsi legislasi ini memang kami belum lakukan. Jujur sekali, saya belum, kami belum lakukan,” ungkapnya.
Ia mengatakan DPRK Tolikara dilantik pada 2025 dan memasuki 2026 mulai mendorong agenda pembentukan regulasi yang dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Perda Hukum Adat nantinya, DPRK Tolikara berharap penyelesaian berbagai persoalan adat dapat memiliki batasan, kepastian, dan mekanisme yang jelas, tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Tolikara.
“Ini yang kami bisa sampaikan. Terima kasih. Tuhan Yesus memberkati,” tutup Meinus. (Kosay Jhesy Kogoya)


























































































