PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Kabupaten Puncak secara resmi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 beserta lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak untuk dibahas dalam rapat paripurna, Rabu (26/11/2025). Penyerahan dilakukan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, dan turut dihadiri Bupati Puncak Elvis Tabuni di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Kapolres Puncak Kompol Mardi Marpaung, Dandim 1717/Puncak Letkol Inf. Himawan Ady S., PJ Sekda Puncak Nenu Tabuni selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRK Puncak.
Dalam pemaparannya, Bupati Elvis Tabuni menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 mengacu pada visi-misi kepala daerah, yakni mewujudkan Kabupaten Puncak yang adil, mandiri, damai, dan sejahtera. Menurutnya, rancangan anggaran disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, meski situasi keamanan daerah masih turut memengaruhi kondisi fiskal.
“Kita menghadapi berbagai dinamika, baik konsolidasi pemerintahan maupun keamanan daerah. Di sisi lain, ada kebutuhan mendesak masyarakat yang harus dijawab melalui penyesuaian program dan kegiatan pemerintah,” ujar Elvis.
Ia menambahkan bahwa pemotongan alokasi anggaran oleh pemerintah pusat serta amanat Presiden terkait efisiensi belanja menjadi tantangan tambahan bagi Pemkab dalam menyusun prioritas. Hal tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap beberapa rencana belanja sebelumnya, sehingga anggaran dialihkan untuk sektor yang dinilai paling mendesak.
Total pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,592 triliun, dengan struktur belanja sebagai berikut:
- Belanja Operasi: Rp1,081 triliun
(belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial) - Belanja Modal: Rp220 miliar
(tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, aset tetap lainnya) - Belanja Tidak Terduga: Rp30 miliar
(kebutuhan darurat dan mendesak) - Belanja Transfer: Rp260 miliar
(diperuntukkan bagi pemerintah kampung/desa)
Pembiayaan daerah dirancang untuk menutup potensi defisit atau memanfaatkan surplus sesuai ketentuan dalam tata kelola APBD.
Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, mengatakan bahwa pembahasan RAPBD 2026 dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 28 November 2025, sebelum diparipurnakan menjadi APBD.
“Pembahasan ini penting agar anggaran benar-benar memprioritaskan kebutuhan langsung masyarakat, meski kita juga merasakan dampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia berharap APBD 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Puncak.
Selain RAPBD, DPRK juga menerima lima Raperda Non-APBD untuk dibahas dalam sidang lanjutan. Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRK Puncak.
- Raperda tentang pemekaran distrik dan kampung se-Kabupaten Puncak.
- Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
- Raperda tentang penghapusan data aset lain-lain.
- Raperda tentang penamaan jalan dan penamaan lapangan terbang di Kabupaten Puncak.
Pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan seluruh raperda tersebut memenuhi kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Puncak. (con)






























































































