JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Provinsi Papua Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
WTP ini merupakan keenam kalinya secara berturut-turut diraih sejak 2019. Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Puncak, Elvis Tabuni didampingi Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, di Kantor BPK RI Perwakilan Papua di Kota Jayapura, Selasa (27/5/2025).
Bupati Elvis Tabuni menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPK RI atas kepercayaan dan pembinaan yang diberikan selama proses audit. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRK, serta dukungan masyarakat Puncak.
Elvis menegaskan bahwa Pemkab Puncak juga telah berbenah dalam hal penyusunan dan penyajian LKPD agar lebih memenuhi kriteria dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemkab Puncak, sebut Elvis Tabuni, menyadari bahwa kendati memperoleh opini WTP yang keenam kalinya, namun masih terdapat kekurangan dalam menyusun dan menyajikan LKPD sehingga masih terdapat beberapa temuan Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan kedepan.
Hal senada disampaikan Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni. Dia turut memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Puncak.
Thomas Tabuni berharap opini WTP dapat terus dipertahankan, serta seluruh temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh dalam batas waktu yang ditentukan.
Dengan opini WTP keenam ini, Pemkab Puncak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
“Semua temuan dari tim pemeriksa telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Puncak, namun kami tetap mencatat adanya masalah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat daerah,” ujarnya.
Sesuai aturan, tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. Koordinasi lintas instansi pun akan dilakukan untuk menarik kembali aset-aset tersebut sembari menyampaikan bahwa secara umum, persoalan tersebut tidak mempengaruhi pemberian opini WTP. (Redaksi)