MANOKWARI, HarianTerbaruPapua.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah titik wilayah Manokwari, Papua Barat, dan menimbulkan keresahan mendalam, terutama bagi masyarakat tani di Distrik Masni.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas PETI terlihat jelas di sekitar Bendungan Wariori, yang diduga menjadi terminal mobilisasi pekerja tanpa pengawasan aparat penegak hukum. Padahal, Polda Papua Barat sebelumnya telah mengamankan sejumlah penambang ilegal di Masni dan Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menanggapi situasi ini, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting, kepada inews.id pada Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya serius memberantas PETI, terutama yang beroperasi di perairan atau melibatkan transportasi air. Penangkapan pelaku PETI di kawasan hutan lindung Raja Ampat pada Desember 2024, dengan lima tersangka yang kini menjalani persidangan di PN Sorong, menjadi bukti keseriusan tersebut.
Lebih lanjut, Kompol Ginting mengungkapkan bahwa sebelum penindakan, pihaknya akan memperkuat advokasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan, serta kementerian/lembaga terkait juga akan ditingkatkan untuk melestarikan lingkungan dan keselamatan di laut serta kawasan konservasi kehutanan.
“Kami Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, juga mempunyai peran dan tugas menjaga kawasan konservasi kehutanan, khususnya yang memiliki akses perairan,” tegas Kompol Ginting. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membangun hubungan humanis dengan kelembagaan dan pemerintah daerah demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan pesisir.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral juga tercermin dalam pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) berdasarkan Perpres Nomor 169 Tahun 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI.
“Perlu diketahui, yang namanya aktivitas tambang ilegal adalah kejahatan karena keberadaan tambang liar telah mencuri sumber daya alam dan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan luar biasa,” tandas Kompol Ginting.
Dampak negatif PETI telah dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti di Wasirawi, Distrik Masni, di mana lahan pertanian warga gagal panen dan potensi pengairan tercemar. Para pemerhati lingkungan pun menyoroti tajam masalah ini dan mendesak Polda Papua Barat untuk segera bertindak tegas.
Kompol Ginting mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat PETI di perairan.
Sementara itu, terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di Distrik Masni, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada satuan kerja terkait. “Saya Cek Dulu, sementara dikonfirmasi,” jawab Kabid Humas. (Redaksi)


































































































