SARMI, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Sarmi berhasil mengungkap kasus tragis tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah ibu kandung korban sendiri. Peristiwa memilukan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan didampingi Kasat Reskrim Polres Sarmi IPDA Firmansyah, Senin (25/8/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan keluarga pelaku ke SPKT Polres Sarmi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIT. Saat itu, keluarga menduga bayi telah menjadi korban penculikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim bersama keluarga segera melakukan pemeriksaan di rumah pelapor.
Tak lama kemudian, warga melaporkan adanya gundukan tanah mencurigakan di halaman rumah. Setelah diperiksa, polisi menemukan potongan seng, pakaian bayi, dan jari kecil manusia. Penggalian pun dilakukan dan ditemukan jasad bayi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Sarmi untuk pemeriksaan medis.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku ternyata ibu kandung korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIT. Saat itu, pelaku menutup mulut dan hidung bayinya hingga tidak bernapas. Setelah memastikan sang anak meninggal dunia, pelaku memandikan jenazah, meletakkannya kembali di ayunan, lalu berpura-pura seolah bayi masih hidup.
Beberapa jam kemudian, pelaku menggali tanah di depan rumah, menguburkan jasad bayi, dan menutupinya dengan potongan seng. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan menyebarkan cerita bohong di media sosial dengan narasi penculikan bayi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian bayi, sarung tangan, ayunan, bantal, selimut, sebilah parang, dan potongan seng.
Kasat Reskrim IPDA Firmansyah menegaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kategori tindak pidana berat. “Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah peristiwa serupa.
“Kepolisian tidak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga anak-anak di lingkungannya, serta segera melaporkan bila ada hal-hal mencurigakan,” tegas Kapolres.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































