KEEROM, HarianTerbaruPapua.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Narkoba (Sat Narkoba), serta Piket Kerangka Polres Keerom berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Selasa malam (28/10/2025).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HT (38) dan F (39). Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai jenis minuman keras, antara lain jenever, anggur merah, anggur api, wiro, serta puluhan kaleng bir merek Heineken yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom Ipda Patar Lumbantoruan, setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas penjualan miras ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Begitu menerima informasi, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti miras yang disimpan di tempat terpisah,” ungkap Ipda Patar Lumbantoruan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Keerom untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba. Selain itu, petugas juga sempat menindaklanjuti laporan tambahan terkait dugaan penjualan miras di lokasi lain, namun tidak ditemukan barang bukti.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Keerom, kedua pelaku diketahui merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran miras di wilayah Arso. Mereka sebelumnya telah beberapa kali diamankan, namun tetap mengulangi perbuatannya dengan modus baru berjualan secara sembunyi-sembunyi dan sistem COD (Cash On Delivery) kepada pelanggan tertentu guna menghindari pantauan polisi.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal. Informasi cepat dan akurat dari warga sangat membantu kami menindak para pelaku yang melanggar aturan,” ujar AKP Jetny.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Keerom akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang masih berani menjual atau mengedarkan miras secara ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Keerom untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal.
“Mari kita wujudkan Keerom yang aman dan tertib. Kepada para pelaku yang masih nekat berjualan miras ilegal, kami ingatkan agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































