MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Timika. Tiga orang pengedar diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda pada Jumat (22/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, didampingi Kasi Humas Iptu Hempy Ona dalam konferensi pers di kantor Satres Narkoba Mile 32, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Darmawati (42), Nasrul (33), dan Mallikha Faudzan (25).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Darmawati di kediamannya di Kampung Kadun Jaya, Km 10 Timika, sekitar pukul 14.30 WIT. Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram, alat hisap, telepon genggam, buku catatan penyimpanan sabu, serta pipet takar.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIT, tim kembali melakukan penindakan di Jalan Yos Sudarso depan SMA Negeri 1 Timika. Dua pelaku lain, Nasrul dan Mallikha Faudzan, berhasil diringkus dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 1,58 gram, dua telepon genggam, satu botol minuman kolagen, dan sebuah jaket merah yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Mimika dan mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok bernama Matruji yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar Papua,” ujar AKP Mattinetta.
Polisi menyebut para pelaku menjual sabu kepada konsumen di Timika dengan harga Rp300 ribu per paket kecil dan Rp500 ribu per paket besar. Berdasarkan catatan kepolisian, sebagian besar peredaran sabu di Mimika dikendalikan jaringan luar Papua.
Sebelumnya, pada April 2025, Polres Mimika juga mengungkap pengiriman ratusan paket sabu dari Madura, Jawa Timur, dengan modus penyimpanan di dalam botol suplemen. Sejumlah bandar dalam jaringan tersebut hingga kini masih buron.
“Kami terus memburu Matruji dan sejumlah pemasok lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi,” tegas Kasat Narkoba.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































