TOLIKARA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tolikara memulangkan dua warga berinisial YK dan TW yang sebelumnya kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras) lokal. Pemulangan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Mapolres Tolikara, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tolikara, Ipda M. Suryanto, di ruang Sat Narkoba. Kedua pelaku awalnya diamankan saat tengah menenggak miras lokal di salah satu wilayah Kabupaten Tolikara. Setelah proses pendataan dan pengarahan, keduanya dikembalikan ke rumah masing-masing dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam arahannya, Ipda Suryanto menegaskan bahwa Polres Tolikara akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran maupun konsumsi miras lokal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lagi mengkonsumsi miras lokal karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Tolikara akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sebelum dipulangkan, YK dan TW diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga lainnya agar lebih sadar hukum serta mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan bersama.
Polres Tolikara juga mengajak masyarakat untuk ikut bekerja sama dalam memberantas peredaran miras lokal, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tolikara.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)




































































































