JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan razia terhadap pedagang minuman beralkohol ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (18/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIT.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Jayapura.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025), membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberadaan minuman keras (miras) ilegal menjadi salah satu penyebab utama gangguan Kamtibmas dan kerap memicu terjadinya tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas.
“Miras menjadi pemicu utama berbagai kasus kriminal dan kecelakaan lalu lintas, khususnya saat pengendara berada di bawah pengaruh alkohol,” ungkap AKP Febry.
Ia menjelaskan bahwa operasi yang diberi sandi “Ada-ada” itu berlangsung selama dua jam dan berhasil mengamankan empat orang pedagang miras ilegal. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 54 botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai merek.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Terhadap para pemilik, saat ini sedang dilakukan langkah-langkah kepolisian,” jelasnya.
Barang bukti minuman keras juga telah dibuatkan surat tanda terima dan akan segera dimusnahkan sesuai arahan Kapolresta Jayapura Kota.
AKP Febry menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penertiban terhadap peredaran miras ilegal di seluruh wilayah Kota Jayapura. Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi masyarakat.
“Penertiban akan terus kami galakkan demi mewujudkan Kota Jayapura yang damai dan terbebas dari pengaruh buruk peredaran miras ilegal,” tutup AKP Febry. (Redaksi)