JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Polsek Abepura menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menyerahkan tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan pada Jumat (22/8/2025) oleh tim penyidik Polsek Abepura. Proses serah terima dilaksanakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Helmi, yang kehilangan satu unit mixer audio merek Yamaha di Hotel Suny Abepura pada 22 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial FR diketahui masuk ke area hotel melalui pintu belakang sebelum membawa kabur barang tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik serta koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura. Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kompol Yulianus Samberi saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (23/8/2025).
Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini antara lain satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































