MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (13/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, dengan laporan resmi korban bernama Denos Gwijangge pada 28 Juli 2025. Kedua tersangka berinisial SAWTT dan RMN diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mesin las merk Lincoln, satu unit microwave oven merk Innotrice, satu unit oven merk Oxone, dan satu unit kipas angin merk Maspion. Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Timotius Simon.
Proses penyerahan kedua tersangka dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing serta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika, mengingat keduanya masih berstatus anak.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, yang memimpin jalannya tahap II, menegaskan pihaknya akan terus berupaya menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum pada setiap kasus yang kami tangani. Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses persidangan akan dilakukan sesuai prosedur hukum anak oleh Kejaksaan Negeri Timika dan Pengadilan Negeri Kota Timika.
AKP Putut Yudha Pratama berharap proses peradilan dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Diharapkan proses peradilan nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































