MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barnag bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram hasil pengungkapan kasus tersangka berinisial AR.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Papua Tengah,Rabu (08/01/2025).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari jumlah awal seberat 25,04 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba saat penangkapan terhadap tersangka pada 5 Desember 2024 lalu di seputaran SP 4, Jalur 4, Kabupaten Mimika.
Penangkapan ini dilakukan ketika Satres Narkoba Polres Mimika menerima dan mengembangkan informasi terkait dengan adanya oknum warga berinisial AR, yang memiliki narkotika jenis sabu, yang diketahui berasal dari anak sambungnya berinisial F yang saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika.
“Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” kata Kapolres.
Tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya berinisial I yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang.
“Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp150.000 perpaket,” ujar AKBP I Komang.
Kata Kapolres, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp47.500.000.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas II B Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP. Andi Basuki Rahmat menjelaskan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.
“Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya di Lapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” pungkasnya. (Redaksi)