JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta pelayanan kepada masyarakat, Tim Khusus (Timsus) dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom melaksanakan penyerahan dua unit sepeda motor barang bukti kepada pemiliknya, bertempat di Mako Polres Jayapura, Sabtu (23/05/2026).
Dua unit kendaraan yang diserahkan tersebut yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi PA 2342 JH milik Stevanus Saweri serta 1 (satu) unit Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi PA 2437 JG milik Rohimatul Karima. Penyerahan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan dokumen dan identitas kepemilikan kendaraan secara teliti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polres Keerom dan Polres Jayapura terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan Honda Beat Street dipastikan lengkap administrasi kepemilikannya sehingga langsung dikembalikan kepada pemilik, sedangkan Honda Vario 125 diketahui masih berkaitan dengan laporan polisi di wilayah hukum Sek Nimbokrang Polres Jayapura sehingga diserahkan kepada Tim Opsnal Polres Jayapura untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan dan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga. Pengembalian kendaraan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Keerom.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, baik jual beli maupun peminjaman kendaraan, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan guna menghindari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus,” tambahnya.
Selain itu, Kasat Reskrim mengapresiasi sinergitas antara Polres Keerom dan Polres Jayapura dalam proses penyelidikan hingga penyerahan barang bukti tersebut sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Kami mengedepankan koordinasi dan sinergi antar satuan kewilayahan demi mempercepat penanganan perkara serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Kasat Reskrim. (Redaksi)




































































































