NABIRE, HarianTerbaruPapua.com – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Minggu (24/5/2026).
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Yefri Iyai bersama personel Unit Reskrim.
Tersangka berinisial FW diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Selina Rumbin dengan menggunakan sebuah kapak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian kepala, bahu, siku, dan bokong.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Hasil pemeriksaan medis dan visum dari RSUD Nabire menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tajam, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)



































































































