JEDDAH, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Arab Saudi resmi menutup seluruh proses pemvisaan jemaah haji, termasuk untuk visa haji reguler, khusus, mujamalah, dan jenis lainnya. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu (28/5/2025) di Jeddah.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan ditutup per 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi,” ujar Hilman.
Penutupan tersebut berlaku untuk seluruh jenis visa haji. Indonesia tahun ini mendapat total kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Menurut Hilman, meski kuota haji reguler hanya 203.320, Kementerian Agama telah memproses visa untuk 204.770 jemaah. Hal ini terjadi karena terdapat jemaah yang visanya sudah terbit, namun kemudian batal berangkat karena berbagai alasan.
“Jumlah jemaah yang batal berangkat mencapai 1.450 orang. Maka, proses batal-ganti dilakukan dengan cepat agar kuota tetap terpenuhi,” jelasnya.
Proses pemvisaan disebutnya berlangsung sangat dinamis. Tim Kementerian Agama berpacu dengan waktu untuk mengurus penggantian jemaah yang batal berangkat hingga batas akhir yang ditentukan.
“Ketika pemvisaan ditutup, tercatat ada 203.279 visa haji reguler yang sudah terbit dan siap digunakan. Ini termasuk jemaah pengganti,” kata Hilman.
Masih ada 41 visa yang dalam proses pada saat penutupan, namun dengan kebijakan yang berlaku, tidak ada lagi kemungkinan untuk memprosesnya lebih lanjut.
“Kami berharap seluruh jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Sehingga kuota haji reguler tahun ini dapat terserap secara maksimal,” tegasnya.
Terkait haji khusus, Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 17.680 kuota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.532 visa telah tercetak.
Hilman menjelaskan, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh enam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memegang user ID e-Hajj resmi, yaitu:
- PT Makassar Toraja Internasional
- PT Patuna Mekar Jaya
- PT Penata Rihlah
- PT Aruna
- PT Kafilah Maghfirah Wisata
- PT Mega Citra Intinamandiri
“Dengan penutupan proses visa ini, seluruh PIHK tidak lagi bisa mengajukan visa tambahan atau pengganti bagi jemaah yang batal,” tutup Hilman. (Redaksi)