PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, menggelar sosialisasi terkait regulasi kepegawaian yang mencakup kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiun, hingga bimbingan teknis penyusunan angka kredit bagi ASN. Kegiatan berlangsung di Laboratorium CAT BKPSDM Puncak, Ilaga, pada 25–26 November 2025, dan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Regional IX BKN Jayapura, Hendra Rizki Putra dan Jenny Suci Rahmadani, yang memberikan materi teknis mengenai tata kelola manajemen ASN sesuai regulasi terbaru.
Dalam sambutannya, Nenu menegaskan bahwa pengelolaan manajemen ASN harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut kegiatan sosialisasi ini penting agar ASN memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiun, dan penyusunan angka kredit.
“ASN tidak terlepas dari proses kepangkatan dan mutasi. Semua sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” ujarnya.
Nenu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN, dengan masa kerja minimal empat tahun dan seluruh proses dilakukan secara digital melalui aplikasi BKN. Ia menekankan bahwa mutasi jabatan merupakan hal biasa sebagai bagian dari pembinaan karier dan dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Soal penempatan jabatan merupakan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina kepegawaian. Karena itu, ASN harus terus meningkatkan kompetensi agar pelayanan terkait mutasi dan kepangkatan semakin cepat, transparan, dan tidak tertinggal oleh teknologi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap sejumlah kendala yang masih sering dihadapi, seperti penempatan ASN yang tidak sesuai kompetensi, keterlambatan usulan kenaikan pangkat, administrasi yang lambat, hingga hambatan geografis. Salah satu solusi yang ditegaskannya adalah pentingnya pembangunan jaringan internet di setiap distrik.
“Saya minta ASN, khususnya anak daerah, benar-benar memahami aturan kepegawaian agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Puncak, Yulius Hagabal, meminta seluruh pimpinan OPD menertibkan administrasi kepegawaian di unit masing-masing, kemudian mengumpulkannya secara kolektif untuk diserahkan ke BKPSDM.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat membangun jaringan komunikasi berbasis starlink di seluruh distrik untuk mempermudah koordinasi administrasi kepegawaian.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pengelola kepegawaian. Berbagai persoalan terkait kepangkatan, mutasi, pensiun, pemberhentian, hingga penyusunan angka kredit ASN dapat dicari solusinya bersama,” katanya.
Menurut Yulius, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh ASN memahami prosedur, syarat, serta hak dan kewajiban dalam setiap proses kepegawaian sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel. (Cornel)


































































































