JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, serta segmen Bantuan Iuran. Kegiatan yang berlangsung di Jayapura pada Jumat (20/6/2025) ini mencakup wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura hingga Triwulan II Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura dan Timika, serta perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Papua, Kota Jayapura, dan kabupaten-kabupaten seperti Jayapura, Mimika, Puncak, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Keerom, dan Sarmi.
Kepala KPPN Jayapura, Unggul Budi Susilo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah dalam membayarkan iuran PPU PN berdasarkan lima komponen gaji sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
“Seluruh pemda diharapkan menghitung dan membayarkan iuran berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan/umum, profesi, dan tambahan penghasilan. Ini penting agar tidak muncul kekurangan pembayaran atau temuan audit di kemudian hari,” ujar Unggul.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegunungan Bintang, Victor Irianto Banne Tondok, menyambut positif kegiatan ini. Ia menyebut forum rekonsiliasi sebagai ruang strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan menyelesaikan berbagai hambatan teknis dalam pembayaran iuran JKN.
“Kami siap menindaklanjuti kendala yang ada, baik terkait data kepesertaan maupun iuran, agar piutang tahun sebelumnya bisa dilunasi secara bertahap,” ungkap Victor.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah konkret guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat.
“Rekonsiliasi ini juga diamanatkan oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan validasi data peserta dan iuran setiap triwulan,” jelas Hernawan.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu dalam memantau pembayaran dan kepesertaan secara akurat dan transparan. “Dengan ARIP, proses monitoring bisa dilakukan lebih efektif dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memberikan penghargaan kepada:
- Pemerintah Kota Jayapura sebagai Penyetor Iuran Terbaik untuk segmen PBPU yang didaftarkan Pemda dan Bantuan Iuran.
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai Penyetor Iuran Terbaik untuk segmen PPU Pemda hingga Triwulan II Tahun 2025.
Mengakhiri kegiatan, Hernawan menyampaikan harapan agar seluruh pemda dapat memenuhi kewajiban anggaran iuran hingga akhir tahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan.
“Melalui forum ini, kami berharap seluruh pihak semakin meningkatkan komitmennya demi menjamin perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” tutup Hernawan. (Redaksi)