• HOME
    • RAGAM
    • INTERNASIONAL
    • VIDEO
  • NEWS
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKBIS
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • OLAHRAGA
Harian Terbaru Papua
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Harian Terbaru Papua
No Result
View All Result
Home EKBIS

BPJS Kesehatan Jayapura Gelar Rekonsiliasi Iuran JKN, Dorong Pemda Penuhi Kewajiban Hingga Triwulan II 2025

Rekonsiliasi ini juga diamanatkan oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2020

Harian Terbaru Papua by Harian Terbaru Papua
Juni 25, 2025
in EKBIS
0 0
0
BPJS Kesehatan Jayapura Gelar Rekonsiliasi Iuran JKN, Dorong Pemda Penuhi Kewajiban Hingga Triwulan II 2025

kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PPU PN. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS

JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, serta segmen Bantuan Iuran. Kegiatan yang berlangsung di Jayapura pada Jumat (20/6/2025) ini mencakup wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura hingga Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura dan Timika, serta perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Papua, Kota Jayapura, dan kabupaten-kabupaten seperti Jayapura, Mimika, Puncak, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Keerom, dan Sarmi.

Kepala KPPN Jayapura, Unggul Budi Susilo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah dalam membayarkan iuran PPU PN berdasarkan lima komponen gaji sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

“Seluruh pemda diharapkan menghitung dan membayarkan iuran berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan/umum, profesi, dan tambahan penghasilan. Ini penting agar tidak muncul kekurangan pembayaran atau temuan audit di kemudian hari,” ujar Unggul.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegunungan Bintang, Victor Irianto Banne Tondok, menyambut positif kegiatan ini. Ia menyebut forum rekonsiliasi sebagai ruang strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan menyelesaikan berbagai hambatan teknis dalam pembayaran iuran JKN.

“Kami siap menindaklanjuti kendala yang ada, baik terkait data kepesertaan maupun iuran, agar piutang tahun sebelumnya bisa dilunasi secara bertahap,” ungkap Victor.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah konkret guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat.

“Rekonsiliasi ini juga diamanatkan oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan validasi data peserta dan iuran setiap triwulan,” jelas Hernawan.

Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu dalam memantau pembayaran dan kepesertaan secara akurat dan transparan. “Dengan ARIP, proses monitoring bisa dilakukan lebih efektif dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memberikan penghargaan kepada:

  • Pemerintah Kota Jayapura sebagai Penyetor Iuran Terbaik untuk segmen PBPU yang didaftarkan Pemda dan Bantuan Iuran.
  • Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai Penyetor Iuran Terbaik untuk segmen PPU Pemda hingga Triwulan II Tahun 2025.

Mengakhiri kegiatan, Hernawan menyampaikan harapan agar seluruh pemda dapat memenuhi kewajiban anggaran iuran hingga akhir tahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

“Melalui forum ini, kami berharap seluruh pihak semakin meningkatkan komitmennya demi menjamin perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” tutup Hernawan. (Redaksi)

Tags: BPJS KesehatanJayapuraJKNpapuaPemerintah DaerahPPU PN
Previous Post

Tiga Kantor Pemerintahan di Puncak Jaya Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran oleh OTK

Next Post

DPRK Puncak Bentuk Pansus Krisis Kemanusiaan, Fokus Tuntaskan Konflik Vertikal

Next Post
DPRK Puncak Bentuk Pansus Krisis Kemanusiaan, Fokus Tuntaskan Konflik Vertikal

DPRK Puncak Bentuk Pansus Krisis Kemanusiaan, Fokus Tuntaskan Konflik Vertikal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent Posts

  • 49 Pegiat Kopi di Papua Dilatih Jadi Juri Profesional, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Global Juli 11, 2025
  • Theo Hesegem Tegaskan Penolakan TPNPB di Ukha dan Tangma, Dukung Ketertiban dan Pembangunan Papua Pegunungan Juli 11, 2025
  • Bupati Jayawijaya Apresiasi “Reggae di Jalanan”: Sinergi Seni dan UMKM Lokal Juli 10, 2025
  • Kloter Terakhir Tinggalkan Madinah, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir Juli 10, 2025
  • Tangis Haru Warnai Sertijab Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Puncak Juli 10, 2025

Archives

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • About Us
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.