PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Puncak bekerja sama dengan Loka BPOM Papua Tengah menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap barang kadaluarsa serta pengawasan izin usaha di wilayah Kabupaten Puncak. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Yuni Tabuni, didampingi Plt Kepala Disnakerperindag, Ruth Alom, serta Kepala Loka BPOM Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi, di Balai Latihan Kerja (BLK) Ilaga, Rabu (12/11/2025).
Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah pasar tradisional dan kios-kios di pusat ekonomi masyarakat. Petugas terlihat meneliti satu per satu produk yang dijual pedagang guna memastikan tidak adanya barang kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Staf Ahli Bupati, Yuni Tabuni, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pengecekan rutin, tetapi juga merupakan bentuk edukasi dan penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar pemeriksaan, tapi juga edukasi agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Barang-barang yang tidak layak harus ditarik dan dimusnahkan demi keselamatan konsumen,” ujarnya.
Yuni juga meminta agar sidak di lapangan melibatkan sejumlah dinas terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memastikan proses pendataan pelaku usaha berjalan aman dan tertib.
Ia berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran produk berisiko, seperti barang tanpa label, tanpa tanggal kedaluwarsa, atau yang telah melewati masa konsumsi.
Kepala Loka BPOM Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aspek legalitas usaha dan izin edar produk.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat-surat usaha, izin edar produk, dan kepatuhan terhadap pajak. Ini penting agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam aktivitas perdagangan,” jelas Rudolf.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Niaga (SIN). Jika masa berlakunya telah habis, maka wajib diperpanjang di dinas terkait agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakerperindag, Ruth Alom, menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk menertibkan peredaran barang tidak layak konsumsi sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan produk.
“Kami menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki label, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau bahkan telah melewati masa konsumsi. Barang-barang tersebut langsung ditarik dan diamankan sebagai upaya perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ruth juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih teliti sebelum menjual produk, terutama terkait tanggal produksi dan kedaluwarsa. Ia mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengecek label sebelum membeli barang.
“Jika ke depannya masih ditemukan barang-barang kadaluarsa beredar di tengah masyarakat, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Puncak bersama BPOM berkomitmen memperketat pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Sidak serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan peredaran produk di Kabupaten Puncak tetap aman, legal, dan sesuai standar.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































