JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Senin (22/7/2025), di Jakarta. Peluncuran ini menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan wajib pajak, dengan menegaskan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
Kegiatan peluncuran dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan turut disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol perubahan paradigma dalam pelayanan publik di bidang perpajakan. “Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujarnya.
Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban yang menjadi pedoman dalam hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat. Beberapa hak utama wajib pajak meliputi hak atas informasi, layanan tanpa pungutan, keadilan, perlindungan hukum, serta kerahasiaan data perpajakan. Di sisi lain, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur, keterbukaan dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
Delapan Hak Wajib Pajak:
- Mendapatkan informasi, edukasi, dan layanan perpajakan tanpa pungutan.
- Mendapatkan perlakuan adil, setara, dan dihargai.
- Membayar pajak sesuai jumlah yang terutang, tidak lebih.
- Menyampaikan pengaduan serta mendapatkan perlindungan hukum.
- Memilih penyelesaian sengketa secara administratif sesuai aturan.
- Menjamin kerahasiaan data perpajakan.
- Menunjuk kuasa hukum dalam urusan perpajakan.
- Berperan serta dalam pengawasan melalui laporan pelanggaran.
Delapan Kewajiban Wajib Pajak:
- Menyampaikan SPT dengan jujur, lengkap, dan tepat waktu.
- Bersikap transparan dan kooperatif dalam setiap proses pengawasan.
- Menjaga etika dan menghormati petugas dalam interaksi perpajakan.
- Memberikan informasi dan data yang benar.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara bertanggung jawab.
- Melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
- Tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak dalam bentuk apa pun.
- Menghormati hukum dan menjunjung integritas sebagai warga negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Dudi Efendi Karnawidjaya, menekankan pentingnya Piagam ini dalam konteks wilayah timur Indonesia. Menurutnya, Piagam ini dapat menjadi jembatan untuk membangun interaksi perpajakan yang lebih setara, transparan, dan berbasis kepercayaan antara DJP dan masyarakat di Papua dan Maluku.
“Piagam ini menjadi panduan bersama, terutama di Papua dan Maluku, agar setiap interaksi perpajakan berjalan transparan, adil, dan menghargai hak masyarakat,” jelas Dudi.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan geografis dan sosial di kawasan timur Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif dan humanis. “Kami memahami bahwa konteks Papua dan Maluku memiliki tantangan tersendiri. Dengan Piagam Wajib Pajak, kami ingin mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan, dan kemitraan. Masyarakat berhak atas layanan yang bersih dan adil—dan DJP wajib untuk menghadirkannya,” tegasnya.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi langkah konkret DJP dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional, sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara.
Kanwil DJP Papabrama mengajak seluruh masyarakat di Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk mengenal dan memahami isi Piagam ini, serta menjadikannya acuan dalam berinteraksi dengan otoritas pajak.
Untuk informasi lebih lanjut terkait isi lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah masing-masing.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































