MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com — Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak, Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di wilayah Papua. Tersangka langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa Salahmakan merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia diketahui terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, pada tahun 2021.
“Dari hasil penyelidikan, Salahmakan bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni menyiram bensin dan membakar fasilitas vital milik PT. Unggul. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh saksi mata, Junius Waker alias Lupa Waker,” ujar Brigjen Faizal.
Tersangka yang lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994, diketahui berdomisili di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain sebagai petani, ia juga aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil pendulangan tersebut diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.
Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 pucuk senjata api jenis revolver buatan Pindad (nomor seri AE S 030190)
- 1 tas bermotif Bintang Kejora
- 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)
- Sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam
- Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
- 2 bungkus emas hasil pendulangan
- 2 unit telepon genggam (Nokia dan Vivo)
- Dompet berisi dokumen pribadi dan materai
Berdasarkan informasi intelijen, sehari sebelum penangkapan, tersangka dilaporkan telah mengubah penampilannya dengan mencukur rambut dan jenggot untuk menghindari deteksi saat berencana berpindah ke Timika. Ia diduga hendak bertemu dengan seorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga dalam penyelidikan aparat.
Senjata revolver milik tersangka berhasil diamankan melalui penggalangan informasi masyarakat. Senjata tersebut diserahkan oleh Denis Tabuni di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, namun mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengaku membeli senjata revolver seharga Rp30 juta dari seorang warga suku Damal di Tembagapura, meski tanpa peluru.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Jika tidak ada perlawanan saat penangkapan, maka pendekatan persuasif menjadi prioritas. Namun, jika aparat diserang, maka tindakan tegas sesuai hukum adalah langkah yang sah,” ujar Kombes Yusuf.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menciptakan stabilitas keamanan di Papua.
“Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjaga demi Papua yang aman dan damai,” tutupnya.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen. (Redaksi)