JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Seorang pria berinisial AW (20) resmi diserahkan penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (14/10/2025) siang, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP B. Y. Ick, membenarkan proses pelimpahan tersangka AW beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Benar, tersangka AW hari ini telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar AKP Ick.
Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan tempat AW bekerja sebagai kurir (sprinter). Berdasarkan informasi dari kantor pusat, ditemukan adanya sejumlah pengiriman barang yang tidak tercatat dengan benar.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, perusahaan menemukan 262 nomor waybill atau resi paket yang mengalami keterlambatan atau status macet (stuck). Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp70 juta.
“Jadi, uang hasil pembayaran konsumen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kapolsek Heram.
Mengetahui adanya indikasi penggelapan, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke Polsek Heram. Penyidik kemudian melakukan proses hukum hingga akhirnya kasus tersebut dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek menambahkan, tersangka AW dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polsek Heram juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Arifin, yang disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran agar para pekerja lebih bertanggung jawab dan menjaga integritas di tempat kerja,” tegas Kapolsek Ick.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































