SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura kembali melakukan aksi tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal.
Kegiatan penertiban itu dilakukan di Komplek Flavouw Hawai Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (14/10/2025), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan miras jenis Boplas di kawasan tersebut.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Sudirman, serta sejumlah personel lainnya. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/32/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tertanggal 14 Oktober 2025.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil menyita 26 karton minuman lokal merek PUROXA yang berisi 601 botol plastik miras lokal jenis Boplas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras lokal di Komplek Flavouw Hawai. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan ratusan botol miras siap edar,” ujar AKP Bima Nugraha Putra saat dikonfirmasi.
Menurut Bima, keberhasilan penertiban ini berawal dari keaktifan masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban bersama. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan melapor kepada kepolisian,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui penjual miras lokal berinisial M, warga Komplek Flavouw Hawai Sentani, berhasil melarikan diri saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, sementara seluruh barang bukti berupa 601 botol miras lokal jenis Boplas telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Bima menegaskan, Polres Jayapura berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras lokal di wilayah hukumnya, karena peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia terhadap peredaran miras ilegal. Miras lokal seperti Boplas ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi kesehatan, tetapi juga sering memicu tindak kekerasan dan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Jayapura tetap aman, damai, dan kondusif,” tutup AKP Bima Nugraha Putra.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































