• HOME
    • RAGAM
    • INTERNASIONAL
    • VIDEO
  • NEWS
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKBIS
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • OLAHRAGA
Harian Terbaru Papua
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Harian Terbaru Papua
No Result
View All Result
Home NEWS

KPU Papua Langgar Kode Etik, Loloskan Calon Bermasalah

DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua

Harian Terbaru Papua by Harian Terbaru Papua
Januari 26, 2025
in NEWS
0 0
0
KPU Papua Langgar Kode Etik, Loloskan Calon Bermasalah

sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. (Foto : Istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS

JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua beserta anggota Komisi Pemikihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

“Dari awal telah kami sampaikan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dengan meloloskan calon yang menggunakan surat keterangan (Suket) palsu dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” kata Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Sabtu (25/1/2025).

Menurut ia, sejak awal persidangan sampai dengan adanya keputusan terbukti bahwa ketua dan anggota KPU Papua tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Putusan DKPP ini cukup adil dan kemudian ini akan menjadi bekal bagi tim hukum kami untuk memproses sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Kami yakin bahwa walaupun kebohongan itu berlari secepat apapun, kebenaran akan mengalahkannya,” tegasnya.

Diketahui, DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dengan kedudukan hukum yang sah. Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbone, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU. (Redaksi)

Tags: DKPPKPU PapuaLanggar Kode EtikPilkada Papua
Previous Post

Saldo Piutang Diperkirakan Bertambah, Imbas Pembayaran Rekening Air Masih Rendah

Next Post

Waspada! BPOM Himbau Masyarakat Jauhi Produk Tanpa Izin Edar

Next Post
Waspada! BPOM Himbau Masyarakat Jauhi Produk Tanpa Izin Edar

Waspada! BPOM Himbau Masyarakat Jauhi Produk Tanpa Izin Edar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent Posts

  • 2.111 Warga Kota Jayapura Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Jayapura Utara Juli 17, 2025
  • Jelang HUT RI ke-80, Yugum Diro Weya Serukan Warga Papua Jaga Keamanan Juli 16, 2025
  • Wakil Bupati Itaman Thago Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RPJMD Juli 16, 2025
  • Guru dan Penyuluh Agama ASN Jadi Garda Depan Kerukunan di Papua Juli 15, 2025
  • Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sidang Pantukhir Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang II Tahun 2025 Juli 15, 2025

Archives

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • About Us
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.