JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2 Yosep Payage dan Mari Mirin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Yahukimo Tahun 2024 (PHPU Bupati Yahukimo 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta dilansir dari laman mkri.id.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (16/1/2025). Permohonan diajukan karena adanya pengurangan dan pengalihan suara dalam proses rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo selaku Termohon di 10 distrik.
Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Didimus Yahuli yang merupakan petahana. Penyalahgunaan wewenang terjadi mulai dari penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sekretaris PPD di 51 distrik.
Para kepala kampung juga diduga berperan langsung pada proses pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). (Redaksi)