JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Pelabuhan Penumpang, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (15/4/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang calon penumpang berhasil diringkus beserta barang bukti 120 paket besar ganja.
Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Andi Anugrah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui kapal penumpang Dorolonda yang sedang sandar di pelabuhan. Tim Lidik kemudian bergerak menuju pelabuhan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Pada pukul 10.15 WIT, tim tiba di area pelabuhan dan melakukan pemantauan terhadap calon penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang,” ujar Kombes Andi.
Lebih lanjut, Kombes Andi mengungkapkan bahwa sekitar pukul 12.15 WIT, di ruang tunggu pelabuhan, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan dua orang calon penumpang yang hendak naik ke kapal. Hasil pemeriksaan menemukan sebuah koper besar berwarna pink yang berisi 120 plastik bening berukuran besar berisi ganja. Kedua calon penumpang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku berinisial LS (21), ganja tersebut diambil di sekitar Lapangan sepak bola Argapura pada Senin (14/4/2025) malam dari seorang warga negara PNG berinisial J. Ganja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper berwarna pink.
Keesokan harinya, sebelum menuju pelabuhan, koper berisi ganja tersebut diberikan kepada teman pelaku berinisial AW untuk dibawa naik ke kapal. Dari pengakuan AW, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Pelaku mengakui bahwa 120 paket besar ganja yang ditemukan di dalam koper berwarna pink di area Pelabuhan penumpang Kota Jayapura adalah miliknya,” pungkas Kombes Andi. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. (Redaksi)